Selasa, 15 Desember 2009

Fahami Mekanisme Penyusunan Kebijakan Daerah

MAKASSAR— Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Azikin Solthan, M.Si. mengharapkan agar Aparat inspektorat lebih memahami secara teknis tentang teknik dan prosedur pembuatan produk hukum daerah.

“Pejabat Fungsional Auditor, agar lebih memahami secara teknis tentang teknik dan prosedur pembuatan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan keputusan kepala daerah sehingga mampu melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan daerah berdasarkan standar evaluasi yang berlaku.”

Harapan tersebut disampaikan oleh Azikin dalam sambutannya pada pembukaan Bimbingan Teknis Evaluasi Kebijakan Daerah yang dibacakan oleh Inspektur Wilayah II Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Jalaluddin Made di Makassar siang ini.

Azikin berharap agar melalui Bimbingan Teknis ini, Pejabat Fungsional Auditor dapat mengembangkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman holistik yang meliputi produk hukum daerah secara umum, teknik penyusunan produk hukum daerah, mekanisme atau prosedur produk hukum daerah dan mekanisme evaluasi produk hukum daerah.

“Evaluasi terhadap kebijakan daerah atau regulatory review (RR) sebagai bagian dari fungsi pengawasan, dibutuhkan untuk mencegah lahirnya kebijakan daerah yang berlebihan atau yang didesain secara buruk”, tegas Azikin.

“Selain itu”, lanjut Azikin, “Bimbingan Teknis ini bisa menjadi media bagi para Auditor untuk membenahi diri dan meningkatkan kemampuan keilmuan, teknis, wawasan, dan kinerjanya sehingga dapat memenuhi harapan dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah”

Diakhir sambutannya, Azikin mengharapkan agar peserta bersungguh-sungguh dalam mengikuti semua materi dengan baik, tekun, disiplin, dan bertanggung jawab, sehingga dapat memahami dan mengimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sebagaimana mestinya.

Pada kesempatan itu pula, Drs. H. Jalaluddin Made atas nama Dr. H. Azikin Solthan, M.Si. selaku Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan membuka acara dengan resmi.

Menurut keterangan panitia yang disampaikan oleh Muhammad Kasman, acara yang diikuti oleh 40orang peserta dari berbagai kabupaten ini akan berlangsung selama 5 hari dari tanggal 15 – 19 Desember 2009.

“Pemateri yang akan hadir ada tiga orang, satu orang dari Biro Hukum dan HAM Setda Prov. Sulsel, sedangkan dua orang lainnya adalah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin”,terang Kasman.

Salah seorang peserta, Chairil Bachtiar mengemukakan bahwa Bintek ini sangat penting untuk memberikan pemahaman dasar mengenai produk hukum daerah, “apalagi bagi kami yang tidak berasal dari fakultas hukum”, ujar Sarjana Ekonomi yang menjadi utusan Inspektorat Provinsi ini.

Sementara itu, peserta lain, Nasrullah mengharapkan agar materi bintek jangan sampai seperti materi kuliah di fakultas hukum, “jangan sampai penyampaian materinya sangat kaku, dan lebih focus pada kebutuhan kita sebagai aparat inspektorat”, harap Nasrullah.


0 komentar: